Aplikasi E-Akte Cerai (Elektronik Akte Cerai) Berbasis Android Studi Kasus Pengadilan Sumatera Utara
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Berikut tampilan aplikasi E-Akte Cerai :
Web Base :
Login
Form Pemohon
Dashboard
Data Ajuan
Edit
Master Termohon
Master pemohon
Master User
Cek Akta cerai
Cek Akta android :
Splash
Cek Akta Cerai
Jika tertarik dengan aplikasi ini, anda dapat menghubungi melalui email/whatsapp
Email : mohlukmansholeh30@gmail.com
Whatsapp : 085855070903
0 Komentar
Silahkan Dikomentar ya?