Search Bar

Aplikasi Sistem Informasi RT (Permohonan) Berbasis Android Studi Kasus RT Panjalin Kidul Cirebon

Aplikasi Sistem Informasi RT (Permohonan) Berbasis Android Studi Kasus RT Panjalin Kidul Cirebon




              Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga).




Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.

sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Rukun_tetangga


Berikut adalah tampilan aplikasi RT :

Web Managemen :



Halaman Login




Dashboard Admin



Master Berita




Master Galeri


Master Saran


Master Surat Permohonan



Cetak Surat Permohonan



Master KAS RT



Master User



Berikut Tampilan Android untuk warganya :


Splash 



Login



Daftar


Halaman Dashboard Menu



Menu Berita



Galeri



Masukan Saran



Kas RT


Surat Permohonan


Reset Password


Jika tertarik dengan aplikasi ini, anda dapat menghubungi melalui email/whatsapp


Email : mohlukmansholeh30@gmail.com
Whatsapp : 085855070903





Posting Komentar

0 Komentar